Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan rapat paripurna hari ini, akan membacakan surat usulan hak angket terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Namun, Fahri belum dapat memprediksi dinamika hak angket Ahok. Sebab, paripurna kali ini juga sekaligus menutup Masa Persidangan III Tahun Sidang 2016-2017 dan reses DPR selama kurang lebih dua pekan.
"Kita tidak tahu dinamika anggota ya, anggota dan fraksinya masing-masing penuh dinamika. Apakah tetap bertambah, berkurang, keputusannya di paripurna," ucap Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
"Jadi kita lihat aja dinamikanya pascareses dua pekan itu. Apakah tetap bertambah atau berkurang," dia melanjutkan.
Fahri menjelaskan, aktifnya Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menjadi ranah DPR ada dua alasan. Pertama, pengaktifan Ahok menimbulkan kontra karena banyak pihak yang menganggap statusnya kini terdakwa sidang dugaan penistaan agama. Kedua, Ahok diaktifkan kembali saat sedang masa kampanye Pilkada DKI 2017.
"Masalahnya yang mengaktifkan gubernur itu Presiden. Kedua, domainnya UU bukan Perda (Peraturan Daerah). Kalau DPRD baru domainnya Perda. Kalau UU yang diduga dilanggar, maka penyelidikan angket oleh DPR," kata dia.
Menurut Fahri, jangan sampai ada pandangan karena masalah Pilkada DKI 2017, hak angket Ahok menjadi ranah nasional. Semua daerah memiliki hak sama dalam penanganan setiap masalah di DPR.
"Saya selalu ingatkan Pilkada terjadi di 101 daerah. Kita tidak boleh kehilangan mata pandang untuk selalu menyaksikan bhineka kebangsaan dari Sabang sampai Merauke, dan di seluruh Indonesia. Tidah hanya Jakarta yang penting, tapi semua penting," kata dia.
"Ada semacam kezaliman karena Jakarta terlalu over coverage. Seolah Indonesia hanya Jakarta. Sudah uang konsentrasinya di Jakarta, berita Jakarta, aktornya Jakarta. Indonesia terlalu luas kalau hanya disederhanakan jadi Jakarta," Fahri menandaskan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR pada Rabu 22 Februari kemarin. Dia menyatakan akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) mengenai status Ahok sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Oleh karena masalah Mendagri atau fatwa dan karena sudah ada gugatan dan sebagainya, maka MA tidak dapat memberikan pendapat hukum. Akhirnya, Bapak Presiden memerintahkan ke saya, diskusikan ke teman-teman DPR, misalnya terdakwa. Karena implikasi, seorang terdakwa belum hukum tetap, terdakwa bisa bebas, kecuali kasus KPK tuh atau korupsi pasti 5 tahun lebih. Sepengetahuan tidak ada yang bebas," Tjahjo memaparkan.
Sementara, MA pada Selasa 19 Februari lalu menyatakan tidak akan mengeluarkan fatwa untuk menafsirkan Pasal 83 UU Pemerintah Daerah. MA beralasan tidak ingin mempengaruhi independensi pengadilan, karena sudah ada pihak yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai status Ahok yang tidak dinonaktifkan dari jabatan gubernur.
Sebelumnya, empat fraksi di DPR resmi menyerahkan usulan hak angket terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hak Angket Ahok diajukan karena status Ahok sebagai terdakwa dan sedang menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama. Keempat fraksi itu adalah PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.
Sumber : liputan6
0 Comments